KOMPETENSI PROFESIONAL
Makalah
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sosiologi Pendidikan
Mata Kuliah: Sosiologi Pendidikan
Dosen Pengampu: Irzum Farihah
Disusun Oleh:
1.
Mujab : 109
2.
Sugiarti :
110364
3.
Lia Agustina : 110374
4.
Isnani Hidayati M : 110377
5.
Junaidi Anwar : 110385
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TARBIYAH/ PAI
2012
A. PENDAHULUAN
Definisi
yang kita kenal sehari-hari adalah guru merupakan orang yang harus digugu dan
ditiru, dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu ditiru
dan diteladani. Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggungjawab
dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru
adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu
menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya
dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang
diluar bidang pendidikan.
Sekarang ini
profesi yang sedang naik daun ialah menjadi seorang guru, bagaimana tidak, gaji
dan berbagai tunjangannya kini sangat tinggi karena itu universitas-universitas
pendidikan pun sedang naik daun untuk mencetak calon-calon guru. Namun, keadaan
seperti ini banyak disalah gunakan hanya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan
yang tinggi tanpa mengimplementasikan kompetensi yang harus di berikan kepada
peserta didik, seperti kompetensi pedagogik, professional, kepribadian dan
kompetensi sosial.
B. PERMASALAHAN
1. Apakah kompetensi profesional itu ?
2. Bagaimana pengaruh profesional guru
terhadap hasil pembelajaran ?
3. Bagaimana menyikapi guru yang kurang profesional ?
C. PEMBAHASAN
1. Kompetensi profesional
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan)
kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar
kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
bab VI pasal 28 ayat 3 dinyatakan bahwa guru minimal memiliki empat kompetensi
(a) kompetensi pedagogis (b) kompetensi kepribadian (c) kompetensi profesional
(d) kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogis adalah seperangkat
kemampuan dan ketrampilan (skill) yang berkaitan dengan interaksi belajar
mengajar antara guru dan siswa dalam kelas.
Kompetensi kepribadian adalah seperangkat
kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan
perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan sehari-hari.
Kompetensi profesional adalah seperangkat
kemampuan dan ketrampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam,
utuh dan komprehensif.
Kompetensi
sosial adalah seperangkat kemampuan dan ketrampilan yang terkait dengan
hubungan atau interaksi dengan orang lain.
Dari
berbagai kompetensi diatas, akan dijelaskan lebih mendalam tentang kompetensi
profesional guru. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya
memiliki penguasaan materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus
memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan
pokok bahasan mata pelajaran tertentu (materi pengayaan).
Kompetensi profesional merupakan kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
a. konsep,
struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan
materi ajar;
b. materi ajar
yang ada dalam kurikulum sekolah;
c. hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait;
d. penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e. kompetisi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional.
Kemampuan keguruan akan menjadi lebih jelas
apa yang mesti diusahakan oleh guru dalam meniti serta mengembangkan karirnya[1]
yaitu dengan:
a. Guru
dituntut menguasai bahan ajar.
Menguasai bahan ajar berarti di samping guru memahami dirinya juga
memiliki kemampuan untuk menyampaikan materi yang dipahami pada siswa. Menguasai
bahan ajar memiliki dua hal. Pertama menguasai bahan yan bersifat formal yaitu
penguasaan bahan yang ada dalam buku panduan. Kedua menguasai bahan yang
bersifat pengayaan yaitu penguasaan bahan dari beberapa ilmu lain yang memeliki
relevansi dengan materi pokok dalam silabi.
b. Guru
mampu mengelola program belajar-mengajar.
Pengelolaan program belajar mengajar lebih menekankan pada kemampuan
guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran seperti, menyusun program
semesteran, program tahunan, dan rencana pembelajaran. Guru harus mengetahui
kemampuan awal siswa, kondisi sosial siswa, dan lain-lain.
c. Kemampuan
mengelola kelas.
Kemampuan guru dalam mewujudkan ketenangan kelas dalam proses
pembelajaran.
d. Guru
mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
Pendayagunaan media dan sumber pengajaran dapat berupa penggunaan alat
( media buatan guru ), pemanfaatan kekayaan alam sekitar untuk belajar,
pemanfaatan narasumber serta pengembangan pengajaran di sekolah dan pemanfaatan
fasilitas teknologis pengajaran yang lain.
e. Guru
menguasai landasan-landasan kependidikan.
Sejumlah asumsi guru terhadap elemen dengan realitas dalam
pembelajaran seperti asumsi guru terhadap siswa, belajar, mengajar,
evaluasi,dll.
f. Guru
mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar lebih menitikberatkan
pada kemampuan guru dalam menyampaikan materi yang dapat dipahami siswa.
g. Guru
mampu menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran.
Dalam penilaian terhadap prestasi belajar siswa jangan sampai
dijadikan sarana untuk melakukan intimidasi terhadap siswa.
h. Guru
mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
Guru diharuskan memiliki pemahaman tentang makna bimbingan dan
penyuluhan dalam konteks pembelajaran. Guru tidak hanya memberikan sanksi
kepada siswa tetapi ia juga mampu meberiakan solusi dengan cara bimbingan.
i.
Guru mengenal dan mampu penyelenggaraan
administrasi sekolah.
Peran serta guru dalam kegiatan administrasi sekolah, hendaknya
mencakup pengertian administrasi dalam arti luas (pendayagunaan semua daya,
dana, sarana dan peluang) dan arti sempit (penataan seluruh kegiatan
ketatausahaan sekolah).
2. Pengaruh kompetensi profesional guru
terhadap hasil pembelajaran.
Jabatan
guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki guru harus bekerja secara
profesional. Bekerja sebagai seorang yang profesional berarti bekerja dengan
keahlian, dan keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus. Guru
tentu telah mengikuti pendidikan keahlian melalui lembaga kependidikan.
Keahlian dalam pendidikan ditandai dengan diberikan sertikfikat atau akta
mengajar. Pertanyaannya, apakah sudah benar guru bekerja secara profesional ?.
Bagaimana sebenarnya guru yang profesional dalam pembelajaran ?. Uraian berikut
memberikan pemahaman tentang tugas profesionalisme guru dalam pembelajaran.
Kompetensi Profesional
yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan
proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar
siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu
menyampaikan bahan pelajaran. Guru profesional memiliki kompetensi atau
kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
aspek kompetensi profesional adalah dalam menyampaikan pembelajaran, guru
mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering
dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh
siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui
latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus. Dalam melaksanakan
proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus
dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat.
Terkadang
masih kita temui kecenderungan sekolah-sekolah yang belum memahami pentingnya kompetensi profesional guru
terhadap hasil pembelajaran yang akan dicapai. Terutama di sekolah yang masih
dalam tahap rintisan, maupun sekolah yang sudah lama berdiri tapi lambat dalam
perkembangannya. Di sana masih menggunakan guru-guru yang tidak sesuai bidang
keilmuannya tetapi tetap mengajar pelajaran yang tidak sesuai dengan
kompetensinya tersebut. Nah, ini akan membawa dampak yang buruk terhadap hasil
akhir pembelajaran. Guru yang mengajar tidak sesuai dengan kompetensi
keilmuannya ini tidak akan mencapai hasil pencapaian yang maksimal. Misalkan di
suatu sekolah itu kekurangan guru pelajaran IPA sedangkan yang ada disana
kebanyakan guru dari sarjana pendidikan agama, dari pihak sekolah tersebut
menggunakan seorang sarjana agama menjadi guru IPA. Padahal guru tersebut tidak
memiliki kompetensi profesional dalam keilmuan itu, sehingga ini akan
berpengaruh pada hasil pembelajaran.
Beda halnya
dengan sekolah yang sudah menerapkan kompetensi profesional guru yang sesuai
dengan keilmuannya, pastilah hasil akan berpengaruh positif terhadap hasil
pembelajaran yang dilaksanakan.
3. Menyikapi guru yang kurang memiliki
kompetensi profesional.
Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti setelah guru menyelesaikan pendidikan. Banyak
usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan
dalam pengabdiannya sebagai guru.[2]
a. Pemberdayaan profesional guru ditopang
oleh landasan filosofi bahwa para guru merupakan orang-orang profesional;
secara teratur, mereka memelihara pekerjaan, murid-murid, dan hubungan baik
dengan masyarakat dimana mereka berada.berdasarkan tersedianya peluang,
sumber-sumber, dan penguatan, para guru melibatkan dirinya di dalam pembaharuan
aktivitas mandiri untuk mengembangkan kehidupan kelas menjadi lebih relevan dan
menarik minat murid mereka. dengan filosofi ini, aktivitas pelatihan lebih
beriklim dialogis. para guru diberikan kesempatan lebih banyak untuk
mengutarakan pikiran dan pengalamnnya, dan bukan disuruh untuk (hanya)
mendengarkan kicauan penatar dan instruktur. karena itu, dapat dimengerti
apabila guru-guru kita yang telah mendapatkan beragam pelatihan itu, tidak
mempunyai daya – tular pengetahuan terhadap rekan sejawatnya.[3]
b. Rekrutmen tenaga guru harus profesional
dan kompeten.
Dalam rekrutmen tenaga
guru, saatnya sekarang untuk mengedepankan aspek profesionalisme melalui uji
kompetensi. Pelaksana uji kompetensi dapat dilakukan lembaga independen (PT,
LSM, dan praktisi profesional) dengan membuang jauh-jauh model KKN yang hanya
memperpuruk kualitas pendidikan kita. Mungkin sangat efektif jika komite
sekolah di optimalkan fungsinya dengan membangun komitmen kontrak kerja dengan
pemerintah dalam melakukan program guru
kontrak yang kinerjanya di awasi pula oleh komite sekolah. [4]
c.
Guru harus
selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan
diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai
sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu
mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
D. KESIMPULAN
1. Kompetensi profesional adalah
seperangkat kemampuan dan ketrampilan terhadap penguasaan materi pelajaran
secara mendalam, utuh dan komprehensif.
2. Guru profesional akan memberikan hasil
yang terbaik dalam pembelajaran karena telah sesuai dengan bidang keilmuannya.
3. Menyikapi guru yang kurang memiliki
kompetensi profesional yaitu dengan pemberdayaan profesional guru, rekrutmen
tenaga guru harus profesional dan kompeten, guru harus
selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan.
E. PENUTUP
Demikian
makalah yang dapat kami sajikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kritik dan saran yang konstruktif kami harapkan untuk penyempurnaan penyusunan
makalah selanjutnya. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam penyusunan
makalah ini, kami mohon ma’af
sebesar-besarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
M. Saekhan Muchith, M.Pd, Pembelajaran
Kontekstual, RaSAIL Media Group, Semarang, 2008
Soetjipto & Raflis Kosasi, Profesi
Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1999
Moch. Idochi Anwar, Administrasi
Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2003
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan,
Bumi Aksara, Jakarta, 2007
[1] M. Saekhan Muchith,
M.Pd, Pembelajaran Kontekstual, RaSAIL Media Group, Semarang, 2008, hlm.
153
[2] Soetjipto & Raflis
Kosasi, Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hal. 55
[3] Moch. Idochi Anwar, Administrasi
Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan, Alfabeta, Bandung,2003, hal. 76
[4] Hamzah B. Uno, Profesi
Kependidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2007, hal. 138