Kamis, 15 Mei 2014

KOMPETENSI PROFESIONAL



KOMPETENSI PROFESIONAL
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sosiologi Pendidikan
Dosen Pengampu: Irzum Farihah 

 








Disusun Oleh:
1.      Mujab                    : 109
2.      Sugiarti                  : 110364
3.      Lia Agustina         : 110374
4.      Isnani Hidayati M : 110377
5.      Junaidi Anwar       : 110385

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TARBIYAH/ PAI
2012


A.  PENDAHULUAN
Definisi yang kita kenal sehari-hari adalah guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu ditiru dan diteladani. Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggungjawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan. Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan.
Sekarang ini profesi yang sedang naik daun ialah menjadi seorang guru, bagaimana tidak, gaji dan berbagai tunjangannya kini sangat tinggi karena itu universitas-universitas pendidikan pun sedang naik daun untuk mencetak calon-calon guru. Namun, keadaan seperti ini banyak disalah gunakan hanya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang tinggi tanpa mengimplementasikan kompetensi yang harus di berikan kepada peserta didik, seperti kompetensi pedagogik, professional, kepribadian dan kompetensi sosial.

B.  PERMASALAHAN
1.    Apakah kompetensi  profesional itu ?
2.    Bagaimana pengaruh profesional guru terhadap hasil pembelajaran ?
3.    Bagaimana menyikapi guru yang kurang  profesional ?

C.  PEMBAHASAN
1.      Kompetensi  profesional
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI pasal 28 ayat 3 dinyatakan bahwa guru minimal memiliki empat kompetensi (a) kompetensi pedagogis (b) kompetensi kepribadian (c) kompetensi profesional (d) kompetensi sosial.
 Kompetensi pedagogis adalah seperangkat kemampuan dan ketrampilan (skill) yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas.
 Kompetensi kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan sehari-hari.
 Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan ketrampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif.
Kompetensi sosial adalah seperangkat kemampuan dan ketrampilan yang terkait dengan hubungan atau interaksi dengan orang lain.
Dari berbagai kompetensi diatas, akan dijelaskan lebih mendalam tentang kompetensi profesional guru. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan mata pelajaran tertentu (materi pengayaan).
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
a.    konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b.    materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
c.    hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
d.   penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e.    kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kemampuan keguruan akan menjadi lebih jelas apa yang mesti diusahakan oleh guru dalam meniti serta mengembangkan karirnya[1] yaitu dengan:
a.       Guru dituntut menguasai bahan ajar.
Menguasai bahan ajar berarti di samping guru memahami dirinya juga memiliki kemampuan untuk menyampaikan materi yang dipahami pada siswa. Menguasai bahan ajar memiliki dua hal. Pertama menguasai bahan yan bersifat formal yaitu penguasaan bahan yang ada dalam buku panduan. Kedua menguasai bahan yang bersifat pengayaan yaitu penguasaan bahan dari beberapa ilmu lain yang memeliki relevansi dengan materi pokok dalam silabi.
b.      Guru mampu mengelola program belajar-mengajar.
Pengelolaan program belajar mengajar lebih menekankan pada kemampuan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran seperti, menyusun program semesteran, program tahunan, dan rencana pembelajaran. Guru harus mengetahui kemampuan awal siswa, kondisi sosial siswa, dan lain-lain.
c.       Kemampuan mengelola kelas.
Kemampuan guru dalam mewujudkan ketenangan kelas dalam proses pembelajaran.
d.      Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
Pendayagunaan media dan sumber pengajaran dapat berupa penggunaan alat ( media buatan guru ), pemanfaatan kekayaan alam sekitar untuk belajar, pemanfaatan narasumber serta pengembangan pengajaran di sekolah dan pemanfaatan fasilitas teknologis pengajaran yang lain.
e.       Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
Sejumlah asumsi guru terhadap elemen dengan realitas dalam pembelajaran seperti asumsi guru terhadap siswa, belajar, mengajar, evaluasi,dll.
f.       Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar lebih menitikberatkan pada kemampuan guru dalam menyampaikan materi yang dapat dipahami siswa.
g.      Guru mampu menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran.
Dalam penilaian terhadap prestasi belajar siswa jangan sampai dijadikan sarana untuk melakukan intimidasi terhadap siswa.
h.      Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
Guru diharuskan memiliki pemahaman tentang makna bimbingan dan penyuluhan dalam konteks pembelajaran. Guru tidak hanya memberikan sanksi kepada siswa tetapi ia juga mampu meberiakan solusi dengan cara bimbingan.
i.        Guru mengenal dan mampu penyelenggaraan administrasi sekolah.
Peran serta guru dalam kegiatan administrasi sekolah, hendaknya mencakup pengertian administrasi dalam arti luas (pendayagunaan semua daya, dana, sarana dan peluang) dan arti sempit (penataan seluruh kegiatan ketatausahaan sekolah).

2.      Pengaruh kompetensi profesional guru terhadap hasil pembelajaran.
Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki guru harus bekerja secara profesional. Bekerja sebagai seorang yang profesional berarti bekerja dengan keahlian, dan keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus. Guru tentu telah mengikuti pendidikan keahlian melalui lembaga kependidikan. Keahlian dalam pendidikan ditandai dengan diberikan sertikfikat atau akta mengajar. Pertanyaannya, apakah sudah benar guru bekerja secara profesional ?. Bagaimana sebenarnya guru yang profesional dalam pembelajaran ?. Uraian berikut memberikan pemahaman tentang tugas profesionalisme guru dalam pembelajaran.
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da­lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem­belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru profesional memiliki kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek kompetensi profesional adalah dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus. Dalam melaksanakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat.
Terkadang masih kita temui kecenderungan sekolah-sekolah yang belum memahami  pentingnya kompetensi profesional guru terhadap hasil pembelajaran yang akan dicapai. Terutama di sekolah yang masih dalam tahap rintisan, maupun sekolah yang sudah lama berdiri tapi lambat dalam perkembangannya. Di sana masih menggunakan guru-guru yang tidak sesuai bidang keilmuannya tetapi tetap mengajar pelajaran yang tidak sesuai dengan kompetensinya tersebut. Nah, ini akan membawa dampak yang buruk terhadap hasil akhir pembelajaran. Guru yang mengajar tidak sesuai dengan kompetensi keilmuannya ini tidak akan mencapai hasil pencapaian yang maksimal. Misalkan di suatu sekolah itu kekurangan guru pelajaran IPA sedangkan yang ada disana kebanyakan guru dari sarjana pendidikan agama, dari pihak sekolah tersebut menggunakan seorang sarjana agama menjadi guru IPA. Padahal guru tersebut tidak memiliki kompetensi profesional dalam keilmuan itu, sehingga ini akan berpengaruh pada hasil pembelajaran.
Beda halnya dengan sekolah yang sudah menerapkan kompetensi profesional guru yang sesuai dengan keilmuannya, pastilah hasil akan berpengaruh positif terhadap hasil pembelajaran yang dilaksanakan.  

3.      Menyikapi guru yang kurang memiliki kompetensi profesional.
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti setelah guru menyelesaikan pendidikan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam pengabdiannya sebagai guru.[2]
a.       Pemberdayaan profesional guru ditopang oleh landasan filosofi bahwa para guru merupakan orang-orang profesional; secara teratur, mereka memelihara pekerjaan, murid-murid, dan hubungan baik dengan masyarakat dimana mereka berada.berdasarkan tersedianya peluang, sumber-sumber, dan penguatan, para guru melibatkan dirinya di dalam pembaharuan aktivitas mandiri untuk mengembangkan kehidupan kelas menjadi lebih relevan dan menarik minat murid mereka. dengan filosofi ini, aktivitas pelatihan lebih beriklim dialogis. para guru diberikan kesempatan lebih banyak untuk mengutarakan pikiran dan pengalamnnya, dan bukan disuruh untuk (hanya) mendengarkan kicauan penatar dan instruktur. karena itu, dapat dimengerti apabila guru-guru kita yang telah mendapatkan beragam pelatihan itu, tidak mempunyai daya – tular pengetahuan terhadap rekan sejawatnya.[3]
b.      Rekrutmen tenaga guru harus profesional dan kompeten.
Dalam rekrutmen tenaga guru, saatnya sekarang untuk mengedepankan aspek profesionalisme melalui uji kompetensi. Pelaksana uji kompetensi dapat dilakukan lembaga independen (PT, LSM, dan praktisi profesional) dengan membuang jauh-jauh model KKN yang hanya memperpuruk kualitas pendidikan kita. Mungkin sangat efektif jika komite sekolah di optimalkan fungsinya dengan membangun komitmen kontrak kerja dengan pemerintah dalam melakukan program  guru kontrak yang kinerjanya di awasi pula oleh komite sekolah. [4]
c.       Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji­kan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses da­ri internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.

D.  KESIMPULAN
1.    Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan ketrampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif.
2.    Guru profesional akan memberikan hasil yang terbaik dalam pembelajaran karena telah sesuai dengan bidang keilmuannya.
3.    Menyikapi guru yang kurang memiliki kompetensi profesional yaitu dengan pemberdayaan profesional guru, rekrutmen tenaga guru harus profesional dan kompeten, guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji­kan.

E.   PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sajikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca. Kritik dan saran yang konstruktif kami harapkan untuk penyempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam penyusunan makalah ini, kami mohon ma’af sebesar-besarnya.





DAFTAR PUSTAKA
M. Saekhan Muchith, M.Pd, Pembelajaran Kontekstual, RaSAIL Media Group, Semarang, 2008
Soetjipto & Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1999
Moch. Idochi Anwar, Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2003
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2007



[1] M. Saekhan Muchith, M.Pd, Pembelajaran Kontekstual, RaSAIL Media Group, Semarang, 2008, hlm. 153
[2] Soetjipto & Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hal. 55
[3] Moch. Idochi Anwar, Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan, Alfabeta, Bandung,2003, hal. 76
[4] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2007, hal. 138

Tidak ada komentar:

Posting Komentar