ZAKAT,
INFAQ, DAN SHADAQAH
A. Pendahuluan
Pada
dasarnya, pengaturan urusan kehidupan dan hubungan sosial manusia tidak akan
benar, menurut timbangan keadilan Tuhan dan logika manusia, apabila tidak
disertai dengan akidah yang benar, etika yang kukuh dan prinsip-prinsip serta
hukum-hukum yang komprehensif yang dapat
mengatur seseorang, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan,
keluarga dan masyarakat luas yang teratur dibawah kekuasaan negara.
Dalam
kita berhubungan sosial dengan manusia, ada salah satu ibadah yang memang erat
hubungannya dengan manusia sekaligus berhubungan dengan Tuhan. Ibadah tersebut
adalah zakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan
kepada setiap muslim. Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu
menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Karena zakat, infaq, dan shadaqah dalam peranannya
memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
B. Permasalahan
1. Apakah
zakat, infaq, dan shadaqah itu ?
2. Apa
perbedaan zakat, infaq, dan shadaqah itu ?
3. Hikmah
apa saja yang dapat kita peroleh dengan adanya zakat, infaq, dan shadaqah ?
C. Pembahasan
1.
Zakat
Zakat
menurut lughat adalah subur, bertambah. Menurut syara’ adalah pemberian suatu
yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan
ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya[1]. Zakat
adalah hak yang telah ditentukan
besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun
muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah).[2]
Mazhab
Maliki mendefinisikannya dengan, “ Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta
yang khusus pula yang telah mencapai nishab ( batas kuantitas yang
mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)-nya.
Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan
barang tambang dan bukan pertanian”.[3]
Menurut
mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh
sesuai dengan secara khusus. Sedangkan menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah
hak yang wajib dikeluarkan dari
harta yang khusus untuk kelompok yang
khusus pula, yaitu kelompok delapan yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.[4]
Zakat
merupakn suatu ibadah yang penting. Kerap kali dalam Al-Qur'an menyebutkan
zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat
dengan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya.
Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang
seutama-utama 'ibadah Maliyah[5]. Zakat itu wajib untuk semua ummat
islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas
hamba-hambanya.
Firman
Allah SWT:
...وَاَقِيْمُوْا
الصَّلوةَ وَاتُوْا الزَّكوةَ.......
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Muzammil : 20).
1.
Hubungan
manusia dengan Allah.
2.
Hubungan
manusia dengan dirinya.
3.
Hubungan
manusia dengan masyarakat.
4.
Hubungan
manusia dengan harta benda.
Secara
umum, zakat dapat dibedakan menjadi dua: pertama, zakat harta dan kedua zakat
fitrah. Cara pengumpulan zakat sebagai dijelaskan dalam al-Qur’an, adalah para
petugas (‘amilin) melakukan kegiatan yangbersifat aktif ( bukan menunggu
kerelaan para wajib zakat).[7]
a.
Menurut
garis besarnya, zakat dapat dibagi dua bagian:
·
Zakat
harta (zakat mal) : misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil
tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, dan harta
perniagaan.
·
Zakat
jiwa (zakat nafs) : zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul
fitri yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan
menjelang shalat Idul Fitri.
b.
Adapun
ulama yang mengadakan pembagian dari segi apakah harta itu terlihat dengan
nyata atau yang dapat disembunyikan oleh pemiliknya. Mereka membagi zakat
kepada 2 bagian pula yaitu:
·
zakat
harta yang nyata, seperti binatang ternak dan hasil tumbuh-tumbuhan.
·
Zakat
yang tidak nyata, seperti : Emas, perak dan harta perniagaan.
Tentang
zakat fitrah ada yang menempatkannya pada bagian pertama dan ada pula yang
menempatkannya pada bagian kedua.
Syarat-syarat wajib zakat bagi
harta benda yang dikenakan zakat adalah:
a.
Cukup
haul artinya harta yang sampai nishab itu sudah sampai satu tahun dimilikinya.
b.
Cukup
nishab artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya/ banyaknya cukup nishab
(minimal nishab).
Hal-hal
yang menyebabkan seseorang berhak menerima zakat (menjadikannya sebagai
mustahiq) adalah seorang muslim yang merdeka (yakni bukan budak), bukan seorang
anggota suku Bani Hasyim atau Bani Muthallib, dan harus memiliki salah satu
sifat diantara sifat-sifat kedelapan ashnaf (kelompok) yang tersebut
dalam al-Qur’an[10].
Delapan
ashnaf yang dimaksud adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, budak yang
dijanjikan kebebasannya, orang yang berutang, pejuang fi sabilillah, ibnu
sabil. Adapun anak yang belum dewasa atau seorang gila boleh disalurkan kepada
mereka apabila yang menerimanya ialah seorang wali (penanggung jawab) atas
urusan-urusan mereka.
2.
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu[11].
Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari
harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
ajaran Islam.
Ada pula
pendapat yang mengatakan, secara bahasa Infaq bermakna : keterputusan dan
kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna : mengorbankan harta dan
semacamnya dalam hal kebaikan. Dengan demikian, kalau kedua makna ini di
gabungkan maka dapat dipahami bahwa harta yang dikorbankan atau
didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari
kepemilikan orang yang mengorbankannya.
Berdasarkan pengertian
di atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada
kebaikan disebut al-infaq. Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya,
demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya. Tetapi infaq biasanya
identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan.
Infaq adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan zakat. Jika seseorang ber-infaq, maka kebaikan
akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal itu, maka tidak
akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi syarat untuk
berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya.
3.
Shadaqah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar.
Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Shadaqah
adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan,
ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan[12]. Shadaqah
atau yang dalam bahasa Indonesia sering di tuliskan dengan sedekah memiliki
makna yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq.
Shadaqah dapat
dimaknai dengan satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala /
balasan dari Allah SWT. Sehingga shadaqah dapat kita maknai dengan segala
bentuk / macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya
pahala / balasan dari Allah SWT. Shadaqah dapat berbentuk harta seperti zakat
atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya
seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan,
dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam shadaqah tidak di tetapkan
bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu sikap yang baik. Jika ia berupa
harta atau barang, maka shadaqah tidak di tetapkan waktunya, dan jumlahnya.
Shadaqah adalah
jenis kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali
kita menemukan kata shadaqah ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. Dan
shadaqah seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada
agama / keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shadaqah maka ia akan
mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan
hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala.
Shadaqah ialah
segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga
yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi,
misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan
senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya dsb. Dan shadaqah adalah
ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Perbedaan Zakat,
Infaq, dan Shadaqah
Zakat
hukumnya wajib sedangkan infaq dan shadaqah hukumnya sunnah, zakat ditentukan
nisabnya sedangkan infaq dan shadaqah tidak memiliki batas, zakat ditentukan
siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq dan shadaqah boleh diberikan
kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib
diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya,
infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan,
dan lain-lain.
Hikmah
zakat, infaq, dan shadaqah
Secara
umum tujuan zakat, infaq, dan shadaqah adalah untuk meningkatkan taraf hidup
dan mengangkat martabat manusia dari kemiskinan, sehingga di dalamnya
mengandung banyak hikmah, baik bagi orang yang mengeluarkan maupun bagi orang
yang menerimanya. Adapun hikmahnya adalah sebagai berikut.
a.
Hikmah
bagi orang yang mengeluarkan:
1.
Sebagai
ungkapan rasa syukur seseorang kepada Allah SWT. atas segala limpahan nikmat dan
rahmat yang diberikan kepadanya.
2.
Dapat
membersihkan diri dan harta, menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan
tangan para pendosa dan pencuri.
3.
Memberikan
motivasi untuk bekerja keras agar dapat sederajat dengan orang lain.
4.
Akan
memperoleh pahala yang besar.
5.
Menyucikan
jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
b.
Hikmah
bagi orang yang menerimanya:
1.
Dapat
merasakan dan menikmati harta yang dimiliki oleh orang kaya.
2.
Menghilangkan
perasaan hasud, iri, dan dengki.
3.
Dapat
meringankan beban yang harus ditanggungnya.
4.
Dapat
tertolong kesulitan dan kesusahannya.
c.
Hikmah
bagi masyarakat:
1.
Dapat
menolong orang yang lemah dan susah.
2.
Jurang
pemisah antara si kaya dengan si miskin makin diperkacil.
3. Mendidik masyarakat untuk berjiwa dan
memiliki kepedulian sosial.
D. Kesimpulan
Zakat
adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu,
menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak
menerimanya.
Infaq berarti
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Shadaqah
adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan,
ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan
Adapun
yang membedakan antara zakat, infaq dan shadaqah adalah bentuk, nishab, waktu,
serta hukumnya.
Sedangkan
hikmah-hikmah yang dapat diambil itu banyak sekali, baik dari pihak pemberi
maupun dari pihak penerima.
E. Penutup
Demikian
makalah yang dapat kami sajikan, penulis
sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan
saran yang membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Semoga makalah ini bisa menjadikan manfaat bagi kita semua.
Daftar
Pustaka
Abu Hamid Muhammad
al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat al-Ghazali, Karisma, Bandung,
cet.VIII, 1997
Jaih Mubarok, Modifikasi
Hukum Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002
DR. Wahbah Al- Zuhayly,
Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995
Prof. DR. Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra,
Semarang, 2000
Prof. Dr. Zakiah
Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh jilid 1, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta,
1995
Yunus, Mahmud, Al
Fiqhul Wadhih Juz II, Maktabah As Sa’diyah Putra, Padang, 1936
Zallum, Abdul Qadim,
Al Amwal fi Daulati, 1983
[1] Prof. Dr. Zakiah
Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh jilid 1, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta,
1995, hal. 213
[2] Zallum, Abdul Qadim,
Al Amwal fi Daulati, 1983, hal. 147
[3] DR. Wahbah Al- Zuhayly,
Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995, hal.83
[4] DR. Wahbah Al-Zuhayly, ibid.,
hal.84
[5] Prof. DR. Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra,
Semarang, 2000, hal. 212
[6] Prof. DR. Zakiah
Daradjat, op.cit., hal. 217
[7] Jaih Mubarok, Modifikasi
Hukum Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002, hlm. 172
[8] Prof. DR. Zakiah
Daradjat, op.cit., hal. 223
[9] Prof. DR. Zakiah
Daradjat, ibid.,hal. 233
[10] Abu Hamid Muhammad
al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat al-Ghazali, Karisma, Bandung,
cet.VIII, 1997, hal.95
[12] Yunus, Mahmud, Al Fiqhul Wadhih Juz II,
Maktabah As Sa’diyah Putra, Padang, 1936, hal 33
Partisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
BalasHapusharam dan masjid Nabawi
1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
berangkat Umroh dan Haji
4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
tersebut
6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan
* Umumnya waqaf qur'an
* Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
* Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
* Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi