Selasa, 06 Mei 2014

ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH



ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH
A.    Pendahuluan
Pada dasarnya, pengaturan urusan kehidupan dan hubungan sosial manusia tidak akan benar, menurut timbangan keadilan Tuhan dan logika manusia, apabila tidak disertai dengan akidah yang benar, etika yang kukuh dan prinsip-prinsip serta hukum-hukum yang komprehensif  yang dapat mengatur seseorang, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan, keluarga dan masyarakat luas yang teratur dibawah kekuasaan negara.
Dalam kita berhubungan sosial dengan manusia, ada salah satu ibadah yang memang erat hubungannya dengan manusia sekaligus berhubungan dengan Tuhan. Ibadah tersebut adalah zakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap muslim. Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Karena  zakat, infaq, dan shadaqah dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.

B.     Permasalahan
1.      Apakah zakat, infaq, dan shadaqah itu ?
2.      Apa perbedaan zakat, infaq, dan shadaqah itu ?
3.      Hikmah apa saja yang dapat kita peroleh dengan adanya zakat, infaq, dan shadaqah ?

C.    Pembahasan
1.             Zakat
Zakat menurut lughat adalah subur, bertambah. Menurut syara’ adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya[1]. Zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah).[2]
Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “ Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab ( batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)-nya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian”.[3]
Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkan menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak  yang wajib dikeluarkan dari harta  yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok delapan yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.[4]
Zakat merupakn suatu ibadah yang penting. Kerap kali dalam Al-Qur'an menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maliyah[5]. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Firman Allah SWT:
...وَاَقِيْمُوْا الصَّلوةَ وَاتُوْا الزَّكوةَ.......
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Muzammil : 20).
Tujuan zakat dapat ditinjau dari berbagai aspek[6], diantaranya:
1.              Hubungan manusia dengan Allah.
2.              Hubungan manusia dengan dirinya.
3.              Hubungan manusia dengan masyarakat.
4.              Hubungan manusia dengan harta benda.
Secara umum, zakat dapat dibedakan menjadi dua: pertama, zakat harta dan kedua zakat fitrah. Cara pengumpulan zakat sebagai dijelaskan dalam al-Qur’an, adalah para petugas (‘amilin) melakukan kegiatan yangbersifat aktif ( bukan menunggu kerelaan para wajib zakat).[7]
Macam-macam zakat dan dasar-dasar hukumnya[8] :
a.       Menurut garis besarnya, zakat dapat dibagi dua bagian:
·         Zakat harta (zakat mal) : misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, dan harta perniagaan.
·         Zakat jiwa (zakat nafs) : zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan menjelang shalat Idul Fitri. 
b.      Adapun ulama yang mengadakan pembagian dari segi apakah harta itu terlihat dengan nyata atau yang dapat disembunyikan oleh pemiliknya. Mereka membagi zakat kepada 2 bagian pula yaitu:
·         zakat harta yang nyata, seperti binatang ternak dan hasil tumbuh-tumbuhan.
·         Zakat yang tidak nyata, seperti : Emas, perak dan harta perniagaan.
Tentang zakat fitrah ada yang menempatkannya pada bagian pertama dan ada pula yang menempatkannya pada bagian kedua.
Syarat-syarat wajib zakat[9]
Syarat-syarat wajib zakat bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah:
a.       Cukup haul artinya harta yang sampai nishab itu sudah sampai satu tahun dimilikinya.
b.      Cukup nishab artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya/ banyaknya cukup nishab (minimal nishab).
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhak menerima zakat (menjadikannya sebagai mustahiq) adalah seorang muslim yang merdeka (yakni bukan budak), bukan seorang anggota suku Bani Hasyim atau Bani Muthallib, dan harus memiliki salah satu sifat diantara sifat-sifat kedelapan ashnaf (kelompok) yang tersebut dalam al-Qur’an[10].

Delapan ashnaf yang dimaksud adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, budak yang dijanjikan kebebasannya, orang yang berutang, pejuang fi sabilillah, ibnu sabil. Adapun anak yang belum dewasa atau seorang gila boleh disalurkan kepada mereka apabila yang menerimanya ialah seorang wali (penanggung jawab) atas urusan-urusan mereka.
2.             Infaq
Infaq  berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu[11]. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Ada pula pendapat yang mengatakan, secara bahasa Infaq bermakna : keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna : mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal kebaikan. Dengan demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat dipahami  bahwa harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang mengorbankannya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan disebut al-infaq. Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya.  Tetapi infaq biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan. Infaq adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan  zakat. Jika seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya.
3.             Shadaqah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan[12]. Shadaqah atau yang dalam bahasa Indonesia sering di tuliskan dengan sedekah memiliki makna yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq.
 Shadaqah dapat dimaknai dengan satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Sehingga shadaqah dapat kita maknai dengan segala bentuk / macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Shadaqah dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam shadaqah tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu sikap yang baik. Jika ia berupa harta atau barang, maka shadaqah tidak di tetapkan waktunya, dan jumlahnya.
 Shadaqah adalah jenis kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali kita menemukan kata shadaqah ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. Dan shadaqah seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada agama / keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shadaqah maka ia akan mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala.
Shadaqah  ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya dsb. Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan shadaqah hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq dan shadaqah tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq dan shadaqah boleh diberikan kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.
Hikmah zakat, infaq, dan shadaqah
Secara umum tujuan zakat, infaq, dan shadaqah adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengangkat martabat manusia dari kemiskinan, sehingga di dalamnya mengandung banyak hikmah, baik bagi orang yang mengeluarkan maupun bagi orang yang menerimanya. Adapun hikmahnya adalah sebagai berikut.
a.       Hikmah bagi orang yang mengeluarkan:
1.      Sebagai ungkapan rasa syukur seseorang kepada Allah SWT. atas segala limpahan nikmat dan rahmat yang diberikan kepadanya.
2.      Dapat membersihkan diri dan harta, menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
3.      Memberikan motivasi untuk bekerja keras agar dapat sederajat dengan orang lain.
4.      Akan memperoleh pahala yang besar.
5.      Menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
b.      Hikmah bagi orang yang menerimanya:
1.      Dapat merasakan dan menikmati harta yang dimiliki oleh orang kaya.
2.      Menghilangkan perasaan hasud, iri, dan dengki.
3.      Dapat meringankan beban yang harus ditanggungnya.
4.      Dapat tertolong kesulitan dan kesusahannya.
c.       Hikmah bagi masyarakat:
1.      Dapat menolong orang yang lemah dan susah.
2.      Jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin makin diperkacil.
3.      Mendidik masyarakat untuk berjiwa dan memiliki kepedulian sosial.
D.    Kesimpulan
Zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan
Adapun yang membedakan antara zakat, infaq dan shadaqah adalah bentuk, nishab, waktu, serta hukumnya.
Sedangkan hikmah-hikmah yang dapat diambil itu banyak sekali, baik dari pihak pemberi maupun dari pihak penerima.
E.     Penutup
Demikian makalah yang  dapat kami sajikan, penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bisa menjadikan manfaat bagi kita semua.





Daftar Pustaka
Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat al-Ghazali, Karisma, Bandung, cet.VIII, 1997
Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002
DR. Wahbah Al- Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995
Prof. DR. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000
Prof. Dr. Zakiah Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh jilid 1, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995
Yunus, Mahmud, Al Fiqhul Wadhih Juz II, Maktabah As Sa’diyah Putra, Padang, 1936
Zallum, Abdul Qadim, Al Amwal fi Daulati, 1983




[1] Prof. Dr. Zakiah Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh jilid 1, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995, hal. 213
[2] Zallum, Abdul Qadim, Al Amwal fi Daulati, 1983, hal. 147
[3] DR. Wahbah Al- Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995, hal.83
[4] DR. Wahbah Al-Zuhayly, ibid., hal.84
[5] Prof. DR. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000, hal. 212
[6] Prof. DR. Zakiah Daradjat, op.cit., hal. 217
[7] Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002, hlm. 172
[8] Prof. DR. Zakiah Daradjat, op.cit., hal. 223
[9] Prof. DR. Zakiah Daradjat, ibid.,hal. 233
[10] Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat al-Ghazali, Karisma, Bandung, cet.VIII, 1997, hal.95
[12]  Yunus, Mahmud, Al Fiqhul Wadhih Juz II, Maktabah As Sa’diyah Putra, Padang, 1936, hal 33

1 komentar:

  1. Partisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
    haram dan masjid Nabawi

    1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
    2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
    3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
    berangkat Umroh dan Haji
    4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
    5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
    tersebut
    6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan

    * Umumnya waqaf qur'an
    * Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
    * Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
    jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
    akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
    * Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi

    BalasHapus